Pangandaran-kicaunews.com, Diketahui adanya oknum PNS di Dinas Perpustakaan Kabupaten Pangandaran lakukan Pernikahan diluar sepengatahuan Pejabat yang berwenang. Merujuk pada UU No. 1 Tahun 1974, PP 10 tahun 1983, PP 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang berbunyi ; “Apabila (selaku PNS) melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu tanpa izin Pejabat yang berwenang maka bisa dikenakan sanksi disiplin berat bahkan bisa sampai diberhentikan sesuai tingkat kesalahannya”.
Awak Media lakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perpustakaan Dodi Djubardi.
Saat di konfirmasi Dodi Djubardi menyampaikan, bahwa pihak Dinas sudah mencocokan data pribadi milik terduga inisial (U) dengan data pernikahan antara Udengan YT, dan itu tidak ada kecocokan. Rabu (17/72024).
Maka, lanjut Dodi, bagaimana kami menindak lanjuti persoalan ini, untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, sementara data pernikahan inisial U dengan YT tidak sesuai dengan data pribadi U yang sebenarnya.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum inisial YT (istri kedua) dari inisial U, Anang Fitriana menyampaikan, bahwa secara prinsip Saya sebagai kuasa hukum dari pihak istri keduanya U, merasa keberatan dengan statement yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dengan menyatakan bahwa tidak bisa memproses terkait opini yang beredar hari ini terkait dugaan tindakan indispliner yang dilakukan oleh seorang PNS di lingkup Dinas Perpustakaan.
“Saya melihat, kalau acuannya tidak ada singkronisasi antara data pribadi milik inisial U dengan data perkawinan inisial U dan YT, ya jelas tidak bakalan sinkron”. tegas Anang.
“Karena disini terjadi beberapa dugaan tindakan atau tindak Pidana, pertama disitu yang bersangkutan diduga melakukan penggelapan asal usul perkawinan, dimana yang bersangkutan tercatat bersetatus jejaka, dan yang kedua ada dugaan Pemalsuan Dokumen Kependudukan”. ungkap Anang.
Anang menambahkan, kalau persoalan data formil harus sama, ya jelas tidak mungkin sama, akan tetapi secara materil hal-hal yang secara nyata itu terjadi Perkawinan antara klien saya dengan saudara U.
Anang juga menyampaikan, bahwa perkawinan antara U dengan YT ada saksinya, namun secara formil itu dicatatkan namun dengan cara yang salah.
Ditegaskan Anang, saya pikir seorang Kepala Dinas harus belajar mengenai persoalan formil dan materil. “Maka untuk menguatkan itu kita punya data berupa Buku Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidamulh, dan disitu jelas terpampang foto yang bersangkutan.
“Jadi kalau mereka beralibi dengan menyamakan Dokumen pribadinya saudara U, jelas akan berbeda, karena dari awal sudah ada dugaan Pelanggaran Hukum, yakni pelanggaran terhadap peraturan ijin perkawinan atau beristri lebih satu bagi seorang PNS.
” Apabila Kepala Dinas Perpustakaan beranggapan tidak pernah terjadi Perkawinan antara U dengan YT, maka klien kami siap di konfrontir oleh pihak Dinas dengan U terkait terjadinya pernikahan tersebut”. pungkas Anang dengan nada kecewa.
***NZ***