KICAUNEWS.COM, JAKARTA
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas Penanganan Pelanggaran. Kegiatan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Serentak 2024, acara di hotel Tavia Heritage Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada hari Kamis-Jumat tanggal 18-19 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson pangkey membuka acara secara resmi dan memberikan sambutannya, beliau mengatakan bahwa kegiatan ini upaya kita untuk mematangkan persiapan kita untuk pemilihan serentak 2024 , di Jakarta akan di gelar tanggal 27 November 2024, bahwa kewenangan menangani pelanggaran adalah kewenangan yang diberikan oleh pembuat undang-undang atau istilah hukumnya disebut kewenangan atribusi. “Kewenangan ini melekatkan ada kewajiban hukum yang tidak boleh ditolak, untuk mewujudkan tanggung jawab hukum itu tidak ada pilihan lain kecuali kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas menjadi satu kata kunci dalam menyempurnakannya” ujar Pangkey.
Bahwa penegakan hukum sebagai salah satu instrumen yang bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik kepentingan oleh banyak pihak tidak hanya Partai Politik tetapi juga antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu, tutup nya.
Dimas Trianto Putro selaku pemangku kegiatan dan
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan dalam sambutan nya ,” Kegiatan ini ialah penguatan kapasitas penanganan pelanggaran terkait mekanisme aturan dalam pemilihan serentak 2024 sesuai dengan Perbawaslu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran , dan dalam kegiatan ini akan ada simulasi tentang penanganan pelanggaran ,oleh karena itu peserta kegiatan ini panwascam divisi penanganan pelanggaran membawa laptop untuk melakukan simulasi tersebut .
Narasumber dalam kegiatan ini Teresius Teren Utomo owner kantor hukum dan pemantau pemilu dan Ardhana Ulfa Azis selaku pemantau.
Tarsisius Teren Utomo selaku Narasumber menyampaikan bahwa yang harus dipersiapkan Dalam Divisi Penanganan Pelanggaran itu memerlukan banyak aspek, selain soal pengetahuan, wawasan tentang operator perundang-undangan, juga kita memang harus memiliki sedikit banyak kemampuan teknis administratif teknis klarifikasi dan sebagainya, dan kegiatan ini harus dilakukan secara terus-menerus sebagai peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu.
Ardhana Ulfa Azis menyampaikan materi terkait penanganan pelanggaran dan potensi pelanggaran dalam tahapan pilkada.
Kegiatan dihadiri panwaslu kecamatan divisi penanganan pelanggaran ,staf teknis se Jakarta Pusat, Unsur Pemantau Pemilu, OKP dan Unsur Media. (AW)
.