Pangandaran, kicaunews.com – Demi untuk memenuhi hasratnya untuk memiliki istri lebih dari satu, salahsatu PNS Pangandaran di duga lakukan mal administrasi syarat pernikahan.
Menurut keterangan salahsatu Amil yang turut memfasilitasi melakukan mal administrasi, surat identitas mempelai laki-laki menggunakan data identitas seseorang yang sudah meninggal. Rabu,(10/07/2024).
“Awalnya mereka itu menikah sirih. Setelah itu pihak istri meminta kepada suaminya untuk melanjutkan pernikahan secara resmi”. ucap Amil.
“Pihak istri memaksa bagaimana caranya yang penting bisa menikah secara resmi”. ungkapnya.
Karena suaminya itu sebelum menikah sirih statusnya punya istri, lanjut Amil, dan kebetulan ada salah satu warga dusun ciheras yang sudah meninggal namanya sama, maka data itulah yang di pakai untuk kelengkapan administrasi dalam pernikahan.
“Awalnya kami tidak mau namun karena di desak oleh ybs dan ybs mengatakan siap mempertanggungjawabkan apabila di kemudian hari bermasalah, maka kami menyanggupinya”. jelas Amil.
Setelah di telusuri lebih lanjut ke pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sidamulih, ternyata arsip data syarat untuk pernikahan tidak ada poto mempelai laki-lakinya. Menurut penjelasan dari Penghulu sebetulnya poto itu salahsatu syarat wajib yang harus di penuhi untuk administrasi pernikahan, apabila tidak ada poto tidak bisa di laksanakan akad nikahnya.
“Karena dalam Surat Akta Nikah harus ada poto kedua mempelai”. Jelasnya.
***NZ***