Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasionalNews

Karyawan PT Eastwind Mandiri Korban Penganiayaan Menuntut Keadilan

194
×

Karyawan PT Eastwind Mandiri Korban Penganiayaan Menuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG, Kicaunews.com – Kasus penganiayaan terhadap karyawan kembali terjadi di lingkungan kerja sebuah pabrik meubel di Semarang.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap karyawan bernama NC dilakukan oleh NR alias Aplek selaku Manager PT. Eastwind Mandiri.

Example 300x600

Penuturan NC korban penganiayaan, kejadian bermula saat korban bersama kedua rekan kerjanya bernama Kafidin Kepala Gudang dan Arviyan seorang Helper berangkat kerja seperti biasanya, kemudian pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib datang lapor kepada Manager HRD untuk konfirmasi bahwa mereka bertiga tetap masuk seperti biasanya karena belum adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lalu Manager HRD memerintahkan ketiga karyawan tersebut untuk menunggu di lobby kantor. Tak lama kemudian datanglah Manager yang biasa disapa Aplek.

“Kami bertiga ditanya Aplek, apa yang diharapkan terhadap perusahaan, lalu kami menjawab, menunggu Surat PHK dari Perusahaan agar mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan termasuk pesangon,” tutur korban. Rabu (20/3/2024).

Lanjut NC, mendengar jawaban ketiga karyawan tersebut, Manager marah, menurut manager menyulitkan managemen, karena tidak mau membuat surat pernyataan pengunduran diri.

“Tiba tiba Manager menendang bagian perut saya hingga terpental, seketika itu saya dibawa rekan-rekannya ke IGD RSUD TUGU Semarang,” tutur korban.

Merasa terancam kemudian ketiga karyawan tersebut mengadu kepada Ormas Pemuda Pancasila.

Lalu Pemuda Pancasila menyarankan agar persoalan tersebut perlu pendampingan dari Badan Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah yang di Ketuai Bung Sutarji.

Mengetahui hal itu, Ketua Bidang Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, Intinya ketiga karyawan tersebut harus mendapatkan keadilan serta perlindungan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *