Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasional

Masyarakat Dan Tokoh ORMAS Geram Terhadap SATPOL-PP Dalam Penegakan Perda

694
×

Masyarakat Dan Tokoh ORMAS Geram Terhadap SATPOL-PP Dalam Penegakan Perda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangandaran-kicaunews.com, Menjamurnya Pembangunan Menara Tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran kini menjadi pergunjingan masyarakat dan sorotan dari beberapa tokoh Organisasi Masyarakat (ORMAS).

Pasalnya masyarakat menduga lemahnya Penegakan Perda (Gakda) Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran yang di bawahi oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).

Example 300x600

Seperti Zaenal Mutaqin dengan panggilan akrabnya Ade Pampir selaku Ketua LPKSM – GKMI Pangandaran menekankan kepada pihak Pemda Pangandaran atau pihak SATPOL PP selaku Penegak Perda agar dapat melaksanakan tugasnya dengan benar dan jangan terkesan tumpul ke atas tajam ke bawah.

“Seyogyanya Pembangunan Menara Tower yang saat ini marak di beberapa pelosok Pangandaran dan belum mengantongi perizinan PBG nya di hentikan dulu atau di segel oleh pihak SATPOL PP jangan di biarkan saja. Itu tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kecurigaan masyarakat yang berdampak negatif terhadap SATPOL-PP Pangandaran”. ucap Ade Pampir.

Bahkan Anton Lobow Ketua DPC XTC Kabupaten Pangandaran geram terhadap tindakan kinerja Satpol PP yang dianggap lamban dalam Penegakan aturan Perda.

“Kami menilai, tindakan Satpol PP lamban. Tower-tower yang sekarang sedang dikerjakan sudah ada yang mencapai 80 sampai 90 persen. Artinya, sudah berbulan-bulan dikerjakan, namun tindakan tegas nihil,” tandasnya ketika dimintai tanggapan, Minggu (17/3/24).

Soal tindakan penghentian sementara kegiatan pembangunan sebelum izin PBG terbit dan tidak dilakukan Satpol PP, lanjut Anton, karena beralasan mengacu pada aturan SOP di Permendagri. Itu saya anggap kurang tepat. Sebab, Satpol PP itu adalah Penegak Peraturan Daerah, dan bukan Penegak Permendagri. Artinya, harus tunduk pada Peraturan Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kan sudah jelas sanksinya, dalam aturan mengenai pembangunan yang tidak mengantongi izin, ini harus tegas dijalankan dan ditegakan.

“Jangan malah mencari alasan atau berdalih yang dinilai tidak konsideran atau selaras dengan peraturan Perda dan Undang-Undang. Undang-Undang itu lebih tinggi dari Permendagri, dan yang menjadi acuannya adalah Undang-Undang. Membuat Perda pun pasti mengikuti rujuk aturan Undang-Undang agar selaras,” tegas Anton.

Terlebih lagi, sambung Anton, ada hal yang sangat krusial, yaitu mengenai potensi sanksi Pidana, juga denda ketika tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang Bangunan Gedung jo. Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika bangunan tersebut, misalnya roboh dan menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan atau nyawa. Sementara, pembangunan tersebut tidak mengantongi izin dan menyalahi aturan dimaksud, apakah Satpol PP mau bertanggung jawab?” tanyanya.

Ketua XTC meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda), juga Bupati Pangandaran, agar mengevaluasi kinerja semua personil Satpol PP.

“Kami selaku masyarakat minta kepada Bapak Bupati dan Sekda agar kinerja Satpol PP dievaluasi,” harapnya.

Dengan lemahnya pihak SATPOL PP dalam menegakan Perda, beberapa Masyarakat dan Ormas kini mengadakan diskusi untuk menyikapi hal tersebut.
***NZ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *