Jakarta, Kicaunews.com – Kepolisian Sektor Mampang Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus penusukan yang menewaskan korbannya yaitu AM ( 25 ) di depan Cafe MB Kemang yang berada di Jl. Kemang Raya RW.01 Bangka, Mampang Prapatan – Jakarta Selatan.
” Dalam kasus ini, kami menetapkan 4 ( empat ) orang tersangka yang kejadiannya terjadi pada Rabu ( 06/03 ) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di depan Cafe MB Kemang ” kata Kapolsek Mampang, Kompol David Y. Kanitero, S.Ik, M.Si yang didampingi Wakapolsek Kompol Ato Kusmanto, SH dan Kanit Reskrim AKP Iwan Ridwanulah, SH dalam press release di Mapolsek Mampang, Jum’at ( 08/03/2024 ) siang
” Keempat tersangka yang berhasil kami amankan yaitu SS ( 42 ), BBP ( 25 ), RH ( 42 ), dan RJ ( 22 ). Pelaku utama penusukan yaitu SS yang melakukan penusukan dengan pisau lipat ke arah lengan tangan kanan dan bagian dada kiri korban ” terangnya
” Karena korban AM mengeluarkan banyak banyak darah, korban dilarikan oleh teman – temannya ke Rumah Sakit Pasar Minggu dan meninggal dunia ” tambahnya
Lebih lanjut, Kapolsek Mampang juga menyampaikan bahwa untuk barang bukti pisau lipat yang digunakan tersangka SS berikut barang bukti lainnya yaitu rekaman CCTV, baju dan celana korban, dan sebagainya sudah kami amankan dan menetapkan keempat orang dinyatakan sebagai tersangka.
” Atas perbuatannya, keempat tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP ayat 1 ke ( 3 ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ” tutupnya