Jakarta, Kicaunews.com – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang hadiri kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (26/02/2024).
Kegiatan Pencananganan P2HAM diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Hal ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan warga binaan. Hal tersebut dideklarasikan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se- DKI Jakarta.
Dengan menandatangani Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali berharap hal tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya di lingkungan Rutan Cipinang. (Red/Rilis)