Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Mari Lindungi Data Pribadi

53
×

Mari Lindungi Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta,KICAUNEWS.COM –
Jangan Bagikan Informasi Pribadi di Media Sosial, karena dapat memicu Serangan Phising dan Kejahatan Dunia Digital
Perlindungan Data Pribadi berhubungan dengan konsep privasi. Konsep privasi adalah gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi. Hak privasi merupakan kemampuan individu untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi digunakan.
Krisantus Kurniawan, S.IP., M.SI selaku Anggota Komisi I DPR RI Dapil Kalimantan II mengatakan bahwa konsep perlindungan data pribadi, mengisyaratkan bahwa individu memiliki hak untuk menentukan apakah mereka akan membagi atau bertukar data pribadi mereka atau tidak. Selain itu, individu juga memiliki hak untuk menentukan syarat-syarat pelaksanaan pemindahan data pribadi tersebut.
“Pada sejumlah kasus, kebocoran data pribadi seseorang berujung pada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi,” ujar Krisantus pada acara Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), secara virtual, Jakarta, Rabu (28/02/2024).

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022, Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah informasi mengenai individu yang dapat diidentifikasi secara sendiri atau menggabungkannya dengan informasi lain baik melalui sistem elektronik maupun nonelektronik.
Menurutnya, upaya untuk menjaga keamanan data pribadi diperlukan sinergi antar berbagai inisiatif pemerintah, swasta dan akademisi dalam membangun ekosistem data dan infrastruktur dari aspek peraturan, inisiatif dan tata Kelola.
“Selain itu, diperlukan wadah edukasi masyarakat, misal dengan mengadakan sosialisasi pentingnya perlindungan data pribadi, bahaya kebocoran data, dan stop penggunaan fotokopi KTP dan KK sebagai syarat berbagai keperluan warga,” tutur Anggota Komisi I DPR RI Dapil Kalimantan II.
Masyarakat perlu memahami pentingnya melindungi data pribadi, jika tidak dilindungi maka akan berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Film Negara Rosarita Niken Widiastuti yang turut hadir pada acara tersebut sebagai narasumber.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 67 Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
“Jangan pernah menyebarkan PIN dan password rekening, serta nama ibu kandung. Sebab banyak yang telah dirugikan karena rekeningnya dibobol dan dikuras oleh penjahat,” kata Rosarita.
Rosarita menambahkan, ancaman lain yang harus diwaspadai, yaitu penyebaran virus dan malware, dan serangan phising.

Example 300x600

“Gunakanlah perangkat lunak dengan keamanan terkini dan enkripsi data, selalu melakukan pembaruan sistem operasi dan perangkat lunak secara teratur. Dan Waspadailah terhadap email dan link yang mencurigakan, dan waspadai menggunakan jaringan wifi publik karena akan berpotensi pencurian data pribadi tanpa kita sadari,” sebut Rosarita.

Namun apabila data pribadi sudah terlanjur tersebar dan telah disalahgunakan oleh orang lain, maka tindakan yang bisa dilakukan adalah mengumpulkan bukti untuk mendukung investigasi dan lapor pada otoritas pengawas atau regulator terkait kebocoran data.
Sementara itu, Aldila Septiadi selaku Digital Group Head Erajaya Swasembada, tbk menjelaskan enkripsi adalah salah satu cara terbaik untuk melindungi data rahasia dari ancaman keamanan siber.

“Enkripsi adalah cara paling sederhana dan paling penting untuk memastikan informasi sistem komputer tidak dapat dicuri dan dibaca oleh seseorang yang ingin menggunakannya untuk tujuan jahat,” jelas Aldila.

Ketika informasi atau data dibagikan melalui internet, ia melewati serangkaian perangkat jaringan di seluruh dunia, yang merupakan bagian dari internet publik. Saat data berjalan melalui internet publik, ada kemungkinan data tersebut dapat disusupi atau dicuri oleh peretas. Untuk mencegah hal ini, pengguna dapat menginstal perangkat lunak atau perangkat keras tertentu untuk memastikan transfer data atau informasi yang aman.

“Enkripsi juga digunakan untuk melindungi kata sandi. Metode enkripsi kata sandi mengacak kata sandi Anda, sehingga tidak dapat dibaca oleh peretas,” terangnya.
Untuk lebih mengamankan data pribadi, sebaiknya para pengguna juga mengaktifkan fitur autentikasi dua factor. Autentikasi merupakan proses memverifikasi identitas pengguna untuk memberi akses ke sistem komputer atau akun online.
“Ada tiga macam autentikasi, yaitu yang berbentuk kata sandia tau pin, kemudian berbentuk verifikasi data melalui kode otp yang dikirimkan melalui SMS atau email, dan ada juga yang berupa sidik jari dan suara,” sebut Aldila yang juga selaku Founder Lixus.

A widhy

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *