Jakarta, Kicaunews.com<\/strong> – Dua mantan pegawai salah satu bank BUMN bernama IH (43) dan K(37) di Kecamatan Tulung, Klaten ditahan Kejari Klaten. Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar yang digunakan untuk bisnis jual beli mata uang online atau forex.<\/p>\n ”Kalau menurut pengakuannya untuk kepentingan pribadi, untuk main forex. Itu pengakuannya tapi masih kita dalami,” jelasnya Kasi Pidsus Kejari Klaten, R Wibisono di kantornya, Rabu (27\/3\/2024) siang.<\/p>\n “Kita masih dalami nanti kita akan kroscek, termasuk asetnya. Barangkali masih ada yang tersimpan untuk kita lakukan penyitaan,” ucap Wibisono.<\/p>\n Wibisono mengatakan bukti yang sudah dipegang kejaksaan ada beberapa. Mulai dari keterangan para saksi maupun surat – surat.<\/p>\n “Alat bukti yang sudah kami pegang keterangan saksi, saksi internal maupun surat – surat serta dari auditor internal. Dua orang ini yang bertanggungjawab,” jelas Wibisono.<\/p>\n <\/p>\n (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Jakarta, Kicaunews.com – Dua mantan pegawai salah satu…<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3043,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16,2],"tags":[847,851,852,850,848,849],"newstopic":[],"yoast_head":"\n