JAKARTA, KICAUNEWS.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hanya memastikan proses pengisian jabatan serta menerapkan sistem merit sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang
Pemilu 2019, KASN: ASN Harus Netral dan Tidak Bisa di Tawar-tawar Lagi!
Berita Utama