JAKARTA, KICAUNEWS.COM — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perintahkan langsung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
Tindak Lanjuti Putusan MK, Kemendagri Keluarkan Surat Edaran
Berita Utama