JAKARTA, KICAUNEWS.COM – Istilah ‘mahar politik’ dalam Pilkada Serentak 2018, kembali mencuat. Seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1
JAKARTA, KICAUNEWS.COM – Istilah ‘mahar politik’ dalam Pilkada Serentak 2018, kembali mencuat. Seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1