Langkah Mendagri, kata Fadli, jelas melanggar Undang-Undang (UU), dari mulai UU No 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Dua Perwira Polri Jadi Plt Gubernur, Ini Undang-Undang Yang Dilanggar Mendagri
Langkah Mendagri, kata Fadli, jelas melanggar Undang-Undang (UU), dari mulai UU No 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Berita Utama