Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Deklarasi Pilkada Damai Berintegritas, Peran Pemerintah Untuk Menjaga Suasana Pilkada Damai Berintegritas

Kicaunews.com, Jakarta –
Selasa 1 Oktober 2024,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah mengadakan Deklarasi Pilkada Damai dan berintegritas dengan mengundang semua Pasangan Calon, beserta Stakeholder Pilkada wilayah DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, Pemerintah Daerah, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Lembaga/Instansi Pemerintah Terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda ikut hadir dalam penyampaian Deklarasi Pilkada Damai Berintegritas.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diwakilkan. Oleh Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta juga telah menyampaikan, Pilkada merupakan hajatan kita bersama dan tanggung jawab semua pihak untuk mensukseskan antara Penyelenggara Pilkada, Peserta dan Pemerintah Daerah.

Syakhroji,SH MH selaku anggota Bawaslu DKI Jakarta mengatakan,”
Komitmen Pemeritah Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut harus diteruskan kepada jajaran dibawahnya, agar Pemda Kabupaten Kota Se DKI Jakarta dan jajaran Aparatur Sipil Negara untuk bersikap dan bertindak netral dalam Pilkada DKI Jakarta, termasuk jajaran mitra strategis Pemerintah Daerah, seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembaruan Kebangsaan (FBK), dan juga Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), termasuk Ibu-ibu Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga harus memberikan sikap dan tindakan netral dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi DKI Jakarta.

Mengambil pengalaman dari pelaksanaan pemilu 2024, banyak isu yag beredar fenomena RT, RW dan LMK serta Mita-mitra pemerintah daerah sering terlibat dalam kelompok tim sukses Partai politik atau Calon Anggota Legislatif, dihawatirkan hal ini akan terulang dalam pelaksanaan pemilihan ini, dimana sikap RT dan RW cenderung pada paslon tertentu, apalagi ikut terlibat dalam kegiatan kampanye ini merupakan masalah etis yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Maka dibutuhkan kesadaran diri dan literasi politik yang matang dari semua pihak agar ekses negatif dari pemilihan dapat dihindarkan, sehingga disinilah pentingnya netralitas mereka diperkuat pemahaman dan melakukan pembinaan.

Pembinaan dan pemahaman netralitas ini sesuai Surat Edaran Pemda Provinsi DKI Jakarta melalui SE SEKDA Nomor. e-0011 Th 2023 Terkait Netralitas ASN agar jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi sesuai kentang peraturan perundangan. Kepala Biro Pemerintahan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.e-0063/BM.01, Februari 2024, yang ditujukan kepada Para Camat dan Para Lurah, Perihal, Pelaksanaan Pembinaan Netralitas Bagi Pengurus RT, RW serta Anggota LMK, pembinaan kepada seluruh jajaran terkait untuk menjaga netralitas dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi juga harus dilakukan terhadap lembaga mitra pemerintah lainnya yaitu FKDM, FKUB, FBK, PKK dll.

Mereka yang masuk dalam keanggotaaan FKDM, FKUB, FBK, LMK dan RT/RW dan PKK merupakan tokoh Masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda yang sangat berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif, damai dan sehat. Sikap dan tindakan netralitas meraka merupakan salah satu bentuk peran partisiapsi masyarakat dari unsur stakeholder dalam mendukung terwujudnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Damai dan Beritegritas, dengan langkah upaya pencegahan dan usaha mitigasi awal untuk meminimalisir adanya potensi pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.

Posisi mereka yang dekat dan bersinggungan langsung dengan masyarakat, dapat menjadi langkah pengawas dan pencegaha awal terhadap adanya potensi pelanggaran pemilihan, seperti politik uang, kampanye hitam, atau intimidasi. Selain itu meraka diharapkan meraka dapat membantu Pengawas pemilu, memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada kami, terkait adanya potensi pelanggaran untuk segara diambil langkah pencegahan dan tindakan preventif lebih awal.

Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan peningkatan pemahaman terhadap netralitas Pengurus RT, RW, anggota LMK dan Mitra-mitra Pemerintah Daerah lainnya, agar, bersikap netral, tidak menjadi pengurus/anggota Partai politik, tidak berafiliasi kepada Partai politik atau Pasangan Calon, guna menjaga integritas dan menjaga tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas di lingkungan masyarakat, untuk mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas.

Salam Kesaktian Pancasila
Ayoo Awasi Pilkada DKI Jakarta.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu