Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsParlemenPolitik

DPRD Tangsel Minta Pemkot Terapkan Sistem Meritokrasi Dalam Rotasi Mutasi Jabatan

127
×

DPRD Tangsel Minta Pemkot Terapkan Sistem Meritokrasi Dalam Rotasi Mutasi Jabatan

Sebarkan artikel ini
Alexander Prabu, Anggota DPRD Tangsel Fraksi Partai Solidaritas Indonesia
Example 468x60

TANGSEL, KICAUNEWS.COM– Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Alexander Prabu, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel agar menerapkan sistem meritokrasi dalam menempatkan setiap pejabat di lingkungan birokrasi di Pemkot Tangsel.

Menurut Alex, Pemkot Tangsel harus menjadikan profesionalisme sebagai dasar utama, dalam menempatkan pejabat dan mengesampingkan kedekatan yang berujung pada penempatan pejabat di luar kompetensi.

Example 300x600

Kepada wartawan, Jumat (24/07) Alex menjelaskan bahwa, proses penataan birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel belum selesai, dan masih ada tahapan pengisian jabatan berikutnya.

Oleh karenanya, politisi dari PSI Tangsel itu, mendorong agar sistem meritokrasi bisa diterapkan dan dijadikan sebagai prinsip utama dalam seluruh proses promosi dan mutasi aparatur sipil negara dalam mengisi jabatan birokrasi di Pemkot Tangsel.

“Yang harus dikedepankan itu sistem meritokrasi. Jangan hanya karena kedekatan, tapi harus benar-benar memilih orang yang profesional dan kompeten untuk menjalankan tugas pemerintahan. Jabatan-jabatan strategis harus diisi oleh orang yang tepat agar pemerintahan berjalan efektif,” kata Alex Prabu, Jumat (24/07) saat berbincang dengan wartawan melalui sambungan telepon.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) mengeluarkan hasil kajian terkait rotasi mutasi jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Tangsel yang diduga mengesampingkan kompetensi dan sistem meritokrasi.

Dalam kajian GHARIS disebutkan bahwa, langkah Pemkot Tangsel melakukan rotasi mutasi jabatan administrator dan pejabat pengawas terindikasi diduga mengesampingkan kompetensi dan membelakangi sistem merit, seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Dalam laporan yang diterima wartawan, Kamis (23/07) GHARIS mencermati sejumlah pengangkatan pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensi, diantaranya pengangkatan dr. Enji Sepprialiana, MKM sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.

Pengangkatan dr. Nia Purbasari, M.K.M. sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan pengangkatan Ali Akbar, ST., M.Si. sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

Sampai berita ini tersebut, belum ada tanggapan dari Pemkot Tangsel. Demi menjaga keberimbangan informasi, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, namun belum mendapatkan respon. (Haji Merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *