Cianjur,Kicaunews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,819 kilogram. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan dalam jaringan peredaran ganja serta menyita puluhan paket ganja siap edar berikut berbagai peralatan pengemasan.
Polisi Ungkap Kasus dari Dua Laporan
SatresnarkobaSatresnarkoba Polres Cianjur mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima dua laporan polisi pada 10 dan 13 Juli 2026. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada dua tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman alias Ceceng di wilayah Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Pacet.
Petugas kemudian menangkap keduanya dan menggeledah rumah masing-masing. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket ganja kering yang sudah dalam kemasan.
Penyidik terus menelusuri jaringan peredaran itu hingga akhirnya menyasar sebuah saung di kawasan perkebunan jagung di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas.
Di lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket ganja siap edar, alat press vakum, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, gunting, serta berbagai perlengkapan yang pelaku gunakan untuk mengemas ganja sebelum memasarkannya.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho mengatakan total barang bukti yang berhasil Polisi sita mencapai 14,819 kilogram ganja dengan nilai ekonomi sekitar Rp600 juta.
“Barang bukti ganja seberat 14,819 kilogram ini berhasil kami amankan. Jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi hampir 80 ribu orang. Alhamdulillah, puluhan ribu masyarakat berhasil kami selamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polisi Duga Salah Satu Tersangka Berperan sebagai Pengedar
Kapolres menjelaskan, penyidik menduga DN alias Ceceng berperan sebagai pengedar. Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan ganja yang sudah terbagi dalam berbagai ukuran dan siap pelaku pasarkan.
“Barang bukti yang diamankan merupakan ganja siap edar. Paket-paket tersebut sudah dicacah dan siap dipasarkan,” katanya.
Menurut Alexander, pelaku juga menyiapkan alat press vakum dan timbangan digital untuk mempermudah proses pengemasan sebelum mengedarkan ganja ke pasaran.
“Yang lebih membuat kita prihatin, Cianjur bukan hanya menjadi wilayah peredaran, tetapi juga tempat asal barang itu akan diedarkan. Barang bukti ini sudah divakum, artinya benar-benar siap edar. Tinggal dilempar ke pasaran, maka akan merusak generasi muda. Alat vakumnya ada, alat timbangnya ada. Saudara DN ini betul-betul berperan sebagai pengedar,” tegasnya.
Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Lain
Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari dua orang berinisial FL dan GH. Polisi kini memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus memburu keberadaan mereka.
Satresnarkoba Polres Cianjur juga terus menelusuri jaringan peredaran ganja tersebut untuk mengungkap dugaan adanya pelaku lain yang terlibat.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Trs


















