Cianjur, Kicaunews.com – Polres Cianjur bersama TNI dan instansi terkait kembali menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Bundaran Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 103 kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 kendaraan kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, sedangkan 35 kendaraan lainnya ditindak karena melakukan pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan maupun administrasi.
Polres Cianjur menegaskan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara profesional, humanis, dan persuasif. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
Melalui operasi gabungan ini, Polres Cianjur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Cianjur yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan setiap pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.
Tris


















