Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Hadiri Pertemuan Rutin Bulanan RW.09 Ragunan, Kasatpel LH Kecamatan Pasar Minggu dan Lurah Ragunan Sosialisasikan Gerakan Pemilahan Sampah

76
×

Hadiri Pertemuan Rutin Bulanan RW.09 Ragunan, Kasatpel LH Kecamatan Pasar Minggu dan Lurah Ragunan Sosialisasikan Gerakan Pemilahan Sampah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Hadiri pertemuan rutin bulanan Pengurus RW.09 Ragunan beserta para Ketua RT jajarannya dan Ibu – Ibu PKK, Kasatpel Lingkungan Hidup ( LH ) Kecamatan Pasar Minggu, H. Nandang dan Lurah Ragunan, Sulastriyani, SKM, MAP sosialisasikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah rumah tangga.

 

Example 300x600

Selain Kasatpel LH Kecamatan Pasar Minggu, H. Nandang beserta jajarannya, dan Lurah Ragunan, Sulastriyani beserta jajarannya, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua RW.09 Ragunan, Ahmad Zakky Fuady, MM beserta para Ketua RT jajarannya, dan Ibu – Ibu PKK yang digelar di Sekretariat RW.09 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum’at ( 17/07/2026 ) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Sosialisasi Ingub nomor 5 tahun 2026 tersebut diketahui sebagai langkah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah sejak dari lingkungan masing-masing.

 

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga. Upaya ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

 

Pihak Satpel LH Kecamatan Pasar Minggu bersama pihak Kelurahan Ragunan berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjalankan gerakan tersebut secara berkelanjutan.

 

Selain menjaga kebersihan lingkungan, pengolahan sampah dari sumber juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

 

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pengurus wilayah, dan masyarakat, Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber diharapkan dapat menjadi budaya positif dalam kehidupan sehari-hari warga Kelurahan Ragunan khususnya warga RW.09 Ragunan.

 

“Lingkungan yang bersih dan sehat dapat terwujud apabila seluruh masyarakat memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pengelolaan sampah,” kata Lurah Ragunan, Sulastriyani dalam arahannya saat pertemuan

 

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kelurahan Ragunan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

 

Info yang Kicau News himpun, Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 adalah kebijakan tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mewajibkan masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membangun budaya peduli lingkungan dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang

Tm

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *