Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Pengesahan RAN PE 2026–2029 Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Lintas Aktor dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Indonesia 

91
×

Pengesahan RAN PE 2026–2029 Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Lintas Aktor dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Indonesia 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com,Jakarta – Pengesahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029 menandai keberlanjutan komitmen Indonesia dalam membangun pendekatan pencegahan ekstremisme yang lebih komprehensif, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. RAN PE 2026–2029 yang telah disahkan pada 9 Februari 2026 hadir sebagai respons atas tantangan sosial yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya intoleransi, ujaran kebencian, polarisasi, diskriminasi terhadap kelompok rentan, hingga penyalahgunaan ruang digital untuk penyebaran narasi kekerasan, Kamis (18/6).

 

Example 300x600

Dalam rangka mensosialisasikan sekaligus memperkuat dukungan publik terhadap implementasi RAN PE 2026–2029, Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia bersama Working Group on Women and PCVE (WGWC) menyelenggarakan Kenduri Perdamaian: Sosialisasi RAN PE 2026–2029 yang mensinergikan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, tokoh agama, perempuan, dan anak muda untuk mendiskusikan arah strategis pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.

 

RAN PE memiliki arti penting karena menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme tidak dapat dilakukan semata melalui pendekatan keamanan. Pengalaman implementasi periode sebelumnya menunjukkan bahwa upaya pencegahan akan lebih efektif ketika melibatkan partisipasi aktif masyarakat, memperkuat ketahanan komunitas, mengedepankan perlindungan hak korban, serta membuka ruang bagi perempuan, pemuda, dan kelompok rentan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

 

RAN PE juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa upaya pencegahan ekstremisme berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, keadilan gender, dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.

 

Urgensi implementasi RAN PE 2026–2029 juga tercermin dari situasi toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan.

 

Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2025 yang dirilis SETARA Institute mencatat terdapat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 331 tindakan pelanggaran serta 239 korban

sepanjang tahun 2025.

 

Meskipun menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, data tersebut menegaskan bahwa intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan berbasis identitas masih terus terjadi di berbagai wilayah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperkuat upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada penguatan kohesi sosial, penghormatan hak asasi manusia, perlindungan kelompok rentan, serta pembangunan ruang-ruang dialog yang inklusif di tingkat masyarakat.

Dwi Rubiyanti Kholifah, Direktur AMAN Indonesia, menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan harus dipahami sebagai agenda bersama untuk menjaga kohesi sosial dan memperkuat ketahanan masyarakat. Ekstremisme berbasis kekerasan tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh di tengah ketidakadilan, diskriminasi, eksklusi sosial, dan melemahnya kepercayaan antar kelompok. Karena itu, upaya pencegahan harus mengatasi akar persoalan tersebut melalui pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berperspektif gender. Masyarakat sipil, khususnya perempuan dan komunitas akar rumput, memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan sosial yang menjadi benteng pertama terhadap penyebaran ideologi kekerasan.

 

Melalui Kenduri Perdamaian, berbagai organisasi masyarakat sipil juga menyampaikan aspirasi dan rekomendasi terkait implementasi RAN PE 2026–2029. Beberapa isu yang mengemuka antara lain pentingnya memperkuat kesiapsiagaan nasional, ketahanan keluarga dan komunitas, perlindungan saksi dan korban, peningkatan akses pendidikan dan kesempatan ekonomi, pemberdayaan perempuan dan anak muda, penguatan literasi digital, penghormatan HAM, serta penguatan kemitraan lintas sektor dan kerja sama internasional.

 

Masyarakat sipil memandang bahwa keberhasilan implementasi RAN PE akan sangat ditentukan oleh komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, pelibatan organisasi masyarakat sipil tidak hanya penting sebagai mitra pelaksana program, tetapi juga sebagai pemantau independen yang memastikan agenda pencegahan ekstremisme tidak digunakan untuk membatasi kebebasan sipil ataupun menstigmatisasi kelompok tertentu.

Di tengah meningkatnya tantangan global dan domestik yang berpotensi memicu konflik sosial, RAN PE 2026–2029 memberikan kerangka kerja yang lebih kuat untuk membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan tangguh. Melalui pendekatan yang mengedepankan gotong royong, dialog, penghormatan terhadap keberagaman, dan perlindungan hak warga negara, RAN PE diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencegah berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan sekaligus memperkuat fondasi perdamaian berkelanjutan di Indonesia.

Aw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *