Pangandaran-kicaunews.com, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pangandaran melaporkan Lukman Edi terkait adanya dugaan Pencemar Nama Baik ke Polres Pangandaran. Rabu, (07/08/2024).
Ketua DPC PKB Pangandaran Otang Tarlian di dampingi Egi Kepala Sekretariat mengatakan, Mantan sekjen PKB itu dinilai telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan Pimpinan PKB Muhaimin Iskandar.
“Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edi atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin,” ucap Otang.
Kami selalu kader PKB lanjut Otang Tarlian, pernyataan Lukman telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, dan membuat rugi institusi Partai baik secara material maupun non material.
“Pernyataan Lukman tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan Politik,” sambung Otang.
“Lukman tidak punya kapasitas apa-apa, karena saat ini tidak punya jabatan di PKB, selain itu Kami menduga Lukman telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa. Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB,” jelas Otang.
“PKB sebagai Partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik, perjuangan PKB baik di level Nasional maupun di level Daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU.” tegas Otang.
“Ini adalah salah satu bentuk, kepedulian kami dari DPC. Kami berharap laporan kami ini betul-betul di proses sesuai dengan pelanggaran pencemaran nama baik.” pungkas Otang.
***NZ***


















