REMBANG, Kicaunews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik illegal logging (pembalakan liar).
Sebagai langkah nyata, KPH Kebonharjo menyerahkan barang bukti berupa kayu jati hasil tangkapan Tim Gabungan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rembang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penyerahan barang bukti ini dikawal ketat oleh jajaran manajemen KPH Kebonharjo atas instruksi langsung dari Administratur KKPH Kebonharjo, Eka Cahyadi, S.Hut.
Jajaran yang turun langsung mengawal proses ini antara lain Wakil Adm/KSKPH, Perwira Pembina (Pabin) Polhut, serta Komandan Regu Polisi Hutan Mobil (Danru PolhutMob).
Administratur KKPH Kebonharjo, Eka Cahyadi, S.Hut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk gangguan keamanan hutan.
Tindakan tegas akan diberlakukan tanpa pandang bulu, baik untuk pelanggaran yang terjadi di dalam maupun di luar Kavring Area.
“Penyerahan barang bukti ini adalah bagian dari sinergi kami dengan aparat penegak hukum guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kami ingin memastikan para pelaku tindak pidana illegal logging diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” ujar Eka Cahyadi.
Eka menambahkan, langkah tegas ini diambil demi mewujudkan visi pengelolaan hutan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.
Kelestarian hutan hari ini sangat krusial agar manfaatnya tetap dapat dinikmati oleh anak cucu dan generasi mendatang.
Di akhir keterangannya, pihak KPH Kebonharjo juga mengetuk hati masyarakat untuk ikut peduli.
Manajemen berharap segenap jajaran petugas dan seluruh elemen masyarakat Desa Hutan di wilayah kerja KPH Kebonharjo dapat saling bahu-membahu dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan serta kelestarian hutan Kebonharjo. (Red/Tugiman)

















