KICAUNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan tindak pidana penyebaran konten kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu kembali menjadi sorotan. Ketua umum Gibas DKI Jakarta sekaligus pengacara, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama pengurus resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada hari Senin, 8 Juni 2026.
Laporan tertulis dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor: STTL/245/VI/2026/BARESKRIM, yang diterbitkan oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., selaku Perwira Siaga I. Dalam dokumen tersebut, pelapor menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Heddy Setya Permadi atau yang juga dikenal dengan nama Permadi Arya Alias Abu Janda.
Dalam laporannya, Raden Aria Riefaldhy menjelaskan dugaan tindakan yang dilaporkan telah terjadi sepanjang Mei 2026 dan diketahui tersebar di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor yang berdomisili di kawasan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok ini menegaskan, langkah hukum diambil agar kasus ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, serta menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berniat menyebarkan konten yang berpotensi memicu perpecahan dan permusuhan di tengah masyarakat.
Pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan dan memberikan nomor register: LP/B/245/VI/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Juni 2026. Perkembangan penanganan perkara ini nantinya dapat dipantau melalui laman resmi: sp2hp.bareskrim.polri.go.id menggunakan data yang tertera dalam surat tanda terima laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta dan bukti yang lengkap terkait kasus dugaan penyebaran konten kebencian ini.(AW)


















