Tangsel, Kicaunews.com – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jupiter Raya No. 42A, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, pada Kamis, 8 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E.S. (39) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat sepeda motor milik korban, AF, sedang menjalani servis di sebuah bengkel. Saat itu, kunci kontak masih tergantung pada kendaraan sehingga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur motor milik korban. Namun aksinya diketahui oleh saksi yang kemudian menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut. Saat ditanya, pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq didampingi Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Efendi di Mapolsek Ciputat Timur, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Selatan.
“Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di beberapa lokasi di wilayah Tangerang Selatan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas atau kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Kepolisian melalui hotline 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Trs


















