Jakarta, Kicaunews.com – Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria pengangguran berinisial IYS yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Simprug Golf III, RW.08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Kami berhasil mengamankan tersangka IYS dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 pelat nomor B 5648 PKM dan satu buah STNK sepeda motor,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami kepada wartawan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama, Kamis ( 04/06/2026 ).
Dia menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Modus yang dilakukan pelaku, yakni mengambil sepeda motor yang terparkir saat kunci kontak masih tergantung dan berada di lubang kontak kendaraan.
Sebelumnya, korban memarkir sepeda motornya di kawasan Simprug Golf III sekitar pukul 06.00 WIB sebelum berangkat bekerja sebagai petugas keamanan (sekuriti).
“Saat itu, sepeda motor diparkir oleh korban dalam keadaan kunci kontak masih menggantung di kontak sepeda motor, yang mana saat itu sepeda motor ditinggal oleh korban untuk bekerja sebagai sekuriti,” ujar Kukuh.
Namun, ketika korban memeriksa kendaraannya sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kebayoran Lama. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB menemukan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri identik seperti kendaraan milik korban.
“Tim Reskrim Polsek Kebayoran Lama melihat terdapat satu orang laki-laki sedang menggunakan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sangat identik dengan motor milik korban yang hilang,” tutur Kukuh.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan kendaraan yang digunakan itu merupakan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Ternyata benar, satu unit sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik korban yang telah hilang. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Kebayoran Lama,” ungkap Kukuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berstatus pengangguran dan baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka pengangguran. Baru pertama kali dia melakukan pencuriannya. Saat kita amankan, barang bukti tersebut masih digunakan oleh pelaku, belum sempat dijual,” imbuh petugas.
Polisi juga memastikan pelaku bukan anak di bawah umur dan bukan residivis.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tm


















