Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

76
×

Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indramayu,Kicaunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Indramayu.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Example 300x600

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KH (19) dan NB (18), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari laporan korban terkait kehilangan sepeda motor.

Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, di depan kantor Darma Energi Sejahtera (DES), Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver tahun 2021 bernomor polisi E 5259 QAM. Selain kendaraan, korban juga kehilangan dompet yang berisi STNK dan kartu ATM yang tersimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu, termasuk analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan, satu unit telepon genggam, dua buah kunci sepeda motor, satu set kunci letter T, serta satu celana jeans milik salah satu terduga pelaku.

AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku berinisial NB, yang bersangkutan mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan pengakuan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di beberapa wilayah, antara lain Sukra, Haurgeulis, Losarang, Jatibarang, Widasari, dan Sukagumiwang. Keterangan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indramayu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko tindak pencurian kendaraan bermotor. (Bd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *