Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko Sidimpuan

358
×

Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko Sidimpuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Padangsidimpuan, Kicaunews.com – Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis SH.MH, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mustama Kamal Siregar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bulan lalu ditangkap Jaksa di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Letnan Dalimunthe.

“Menolak eksepsi Termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan-red) untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dibacakakan pada sidang putusan Senin (5/8/2024) siang.

Example 300x600

Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN Padangsidinpuan mengabulkan permohonan Pemohon (Mustapa Kamal Siregar-red) untuk sebagian.

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.

Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pantauan di lokasi, segera setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH, mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar.

Terpisah, Marwan Rangkuti SH, selaku kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan Termohon III dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2023 yang diduga dipotong 18 persen.

Kajari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan Mustafa Kamal Siregar dengan tidak sah secara hukum. Sehingga diperintahkan Hakim untuk segera dibebaskan.

Dalam pertimbangan Hakim Prapid, tindakan oknum Kajari atau Termohon III itu bertentangan dengan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain. Karena menetapkan tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.

“Tindakan Termohon III yang membawa paksa, menahan, menggeledah rumah klien kami, semuanya tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Marwan Rangkuti.

Terakhir, pengacara dari Kantor Hukum Marwan & Rekan berterimakasih kepada Hakim Praperadilan PN Padansidimpuan yang berani dan profesional menegakkan hukum secara arif dan bijaksana. (ril)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *