Jakarta, Kicaunews.com – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, satu tersangka berinisial AR ditangkap.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 570 miliar.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujarnya pada Kamis (21/5/2026).
Lanjut, Brigjen Edy menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur.” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur.
“Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.
Tm


















