Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Oknum Perangkat Desa Patimuan Diduga Korupsi Anggaran RTLH

92
×

Oknum Perangkat Desa Patimuan Diduga Korupsi Anggaran RTLH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cilacap, Kicaunews.com – Program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 di Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah ramai di sorot oleh sejumlah wartawan, Pemerintah Desa (Pemdes) Patimuan menggelar forum mediasi bersama perwakilan warga penerima manfaat pada Jumat (8/5/2026).

Example 300x600

Langkah mediasi ini diambil setelah Indra Wahyudi, selaku penerima kuasa dari sejumlah warga penerima manfaat, akan melayangkan laporan informasi terkait dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) ke aparat penegak hukum, serta mengirimkan surat somasi resmi.

Kades Patimuan Minta Maaf dan Lakukan Pembinaan

Dalam forum mediasi yang berlangsung di kantor Desa Patimuan, Kepala Desa Patimuan, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan kendala realisasi program yang terjadi di desanya.

Pihak Pemdes menegaskan telah mengambil tindakan internal yang tegas.

“Kami menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bahwa pihak desa telah melakukan pembinaan langsung kepada perangkat yang bersangkutan,” ujar Kepala Desa Patimuan di hadapan perwakilan warga dan Penerima kuasanya.

Sebagai bentuk pembinaan dan pertanggungjawaban, Kepala Desa mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Patimuan, berinisial HR telah membuat surat pernyataan resmi.

Di dalam surat tersebut, HR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh pembangunan fisik program bedah rumah TA 2025 yang sempat mangkrak dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan ke depan.

Adapun hasil kesepakatan yang tertuang di surat berita acara kesepakatan mediasi yang dibuat di kantor Desa Patimuan diantaranya adalah :

1). HR mengakui adanya hal tersebut.

2). Menjamin bahwa seluruh kekurangan material untuk seluruh warga penerima manfaat akan dikirimkan dan diterima dilokasi masing-masing paling lambat dalam waktu 7 hari, terhitung dari mulai tanggal 8 Mei 2026.

3). Berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program bedah rumah hingga Selesai 100% dalam jangka waktu paling lama selambat lambatnya 1 bulan sejak tanggal 8 Mei 2026.

Menanggapi hasil mediasi tersebut, Indra Wahyudi selaku penerima kuasa dari warga miskin penerima manfaat mengapresiasi itikad baik dari Kepala Desa. Namun, pihaknya menegaskan akan mengawal ketat janji tertulis yang dibuat oleh oknum Kasi Kesra tersebut.

“Kami menghargai permohonan maaf dari Kepala Desa dan adanya surat pernyataan dari saudara HR. Namun, kami bersama warga akan mengawasi jalannya pembangunan ini setiap hari. Batas waktu satu bulan yang mereka tetapkan harus terealisasi secara nyata, bukan sekadar di atas kertas,” tegas Indra kepada awak media.

Sebelumnya, proyek sosial ini menuai polemik setelah warga mengeluhkan adanya dugaan pungli survei sebesar Rp700.000 hingga Rp1.000.000 pada tahun 2024 yang diduga mengalir ke oknum Kasi Kesra.

Selain itu, hingga pertengahan Mei 2026, kondisi fisik bangunan rumah warga masih telantar dan hanya menerima droping material minimalis yang nilainya jauh di bawah pagu anggaran.

“Dengan adanya komitmen tertulis dari hasil mediasi hari Jumat ini, warga berharap hak-hak mereka untuk mendapatkan hunian yang layak dapat segera terpenuhi tanpa ada pemotongan atau kecurangan lagi,”jelas Indra Wahyudi saat di wawancarai oleh wartawan.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *