Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsPolhukam

Konfrontir 5 Tersangka di Kejati Sulsel, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Keterangan yang Libatkan Eks PJ Gubernur dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

383
×

Konfrontir 5 Tersangka di Kejati Sulsel, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Keterangan yang Libatkan Eks PJ Gubernur dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Mei 2026
Example 468x60

MAKASSAR, KICAUNEWS.COM — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai kurang lebih Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan konfrontir terhadap lima tersangka.

Lima pihak yang dikonfrontir yakni mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UP, HS, serta penyedia RE. Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyatakan dirinya hadir untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Example 300x600

“Kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan,” ujar Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Basement Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026).

Bahtiar menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas saat dirinya menjalankan tugas sebagai PJ Gubernur Sulsel atas penugasan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Ini adalah kasus di bidang teknis,” katanya.
Ia juga mengaku baru menjalani pemeriksaan kembali setelah dua bulan menjalani penahanan.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya. Hingga hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk aliran uang,” ungkapnya.
Bahtiar turut menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran APBD memiliki aturan tersendiri berdasarkan hukum administrasi negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“APBD adalah produk hukum administrasi negara yang tata hukumnya sendiri. Kalau mempersoalkan APBD, maka seluruh kepala daerah Indonesia bisa masuk,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Tak Ada Tersangka yang Sebut Keterlibatan PJ Gubernur

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Tim Penasehat Hukum Farizi, SH, MH dan Santoso, SH, MH, MM menyatakan hingga saat ini belum terdapat bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan kliennya dalam proses pengaturan proyek, pemenangan tender, maupun penerimaan keuntungan dari proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Menurut Tim PH, hal itu semakin menguat setelah pelaksanaan konfrontir terhadap lima tersangka lainnya pada 6 Mei 2026.

“Tidak ada satu pun tersangka yang menerangkan bahwa PJ Gubernur mengatur tender, memenangkan perusahaan tertentu, ataupun menerima aliran keuntungan dari proyek pengadaan bibit nanas,” ujar Tim PH.

Kuasa hukum meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Mereka juga mendesak Kejati Sulsel membuka secara terang konstruksi perkara dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar Baharuddin.

“Kami percaya hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi maupun tekanan opini publik,” lanjutnya.

Aktivis Anti Korupsi Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

Sorotan juga datang dari penggiat anti korupsi sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi, Adi Yusuf Tamburaka.

Ia menilai proses penetapan tersangka terhadap eks PJ Gubernur Sulsel menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait due process of law dan asas fair trial.

Menurut Adi, Bahtiar Baharuddin awalnya dipanggil sebagai saksi bersama lima pihak lain pada 6 Maret 2026. Namun pada hari yang sama statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Sejak awal saya melihat ada kejanggalan serius. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sangat cepat tanpa pendalaman yang memadai,” katanya.

Adi juga menyoroti bahwa permintaan konfrontir yang diajukan kuasa hukum sejak 2 Februari 2026 baru dilaksanakan setelah penahanan dilakukan.

“Fakta terbaru dalam konfrontir justru memperlihatkan lima tersangka lainnya tidak memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan PJ Gubernur,” tegasnya.

Ia meminta Kejati Sulsel bersikap transparan terkait alat bukti utama yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada pembuktian objektif, bukan sekadar membangun konstruksi perkara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini hingga kini masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.(Red/Rilis)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *