KONAWE SELATAN, KICAUNEWS.COM – Konflik agraria kembali membuka wajah buram tata kelola pertanahan di Indonesia. Kali ini terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah tanah adat seluas sekitar 1.194 hektar milik Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone mendadak dinyatakan sebagai tanah negara melalui surat resmi pemerintah daerah.
Keputusan itu memicu perlawanan hukum dari ahli waris masyarakat adat yang menilai negara telah bertindak sepihak, mengabaikan sejarah penguasaan tanah turun-temurun, hingga menghapus eksistensi hak adat yang selama puluhan tahun hidup dan diakui secara sosial di tengah masyarakat.
Melalui tim kuasa hukum dari PUSBAKUM ASN, DR. (c) S. Santoso, SH., MH., MM menyebut perkara ini bukan sekadar sengketa administratif biasa, melainkan dugaan bentuk perampasan hak masyarakat adat yang dilakukan secara sistematis melalui instrumen birokrasi.
“Ini bukan sekadar soal surat dan administrasi. Ini soal bagaimana negara bisa tiba-tiba mengklaim tanah leluhur masyarakat adat sebagai tanah negara, padahal masyarakat hidup, berkebun, dan menjaga wilayah itu selama puluhan tahun,” tegas Santoso, Dalam keterangan nya, Sabtu Kemarin (2/5/2026).
Objek sengketa berada di Kecamatan Lainea dan Laeya, tepatnya di Desa Ambesea dan Lalonggombu. Wilayah tersebut sebelumnya merupakan lahan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia (PT KII).
Namun ironisnya, menurut pihak ahli waris, konflik tanah ini justru menunjukkan pola lama yang terus berulang: masyarakat adat disingkirkan ketika nilai ekonomi tanah mulai meningkat.
Negara Dinilai Abai Sejak Awal
Polemik bermula sejak 1984–1985 ketika ahli waris melalui Sulaiman Tamburaka mengajukan keberatan atas masuknya pihak luar ke wilayah adat mereka. Akan tetapi, keberatan tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti pemerintah.
Alih-alih menyelesaikan konflik adat, pemerintah pada tahun 1995 justru menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia tanpa penyelesaian hak masyarakat adat maupun pemberian kompensasi yang layak.
“Negara diam ketika masyarakat adat mempertahankan haknya. Tetapi negara hadir cepat ketika ada kepentingan administrasi dan penguasaan lahan,” ujar Santoso.
Konflik panjang itu sempat mereda setelah tercapai kesepakatan damai pada tahun 2000 yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesepakatan tersebut, lahan dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh pihak perusahaan.
Namun setelah lebih dari dua dekade masyarakat menguasai dan mengelola lahan tanpa sengketa aktif, pemerintah kembali mengeluarkan surat tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan kawasan tersebut sebagai tanah negara.
Bagi masyarakat adat, surat itu dianggap sebagai bentuk penghapusan sejarah sekaligus ancaman nyata terhadap keberlangsungan hak ulayat.
“Negara Datang Membawa Status Baru”
Pihak ahli waris mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan tanah tersebut sebagai tanah negara, padahal secara faktual masyarakat masih menguasai, mengelola, bahkan memiliki situs makam leluhur di lokasi sengketa.
Tercatat sedikitnya terdapat 12 makam leluhur yang berada di atas tanah tersebut. Keberadaan makam adat itu disebut menjadi bukti historis yang sulit dibantah mengenai hubungan masyarakat adat dengan wilayah mereka.
“Kalau itu tanah negara, lalu makam leluhur kami ini apa? Bagaimana mungkin negara menghapus sejarah hidup masyarakat adat hanya lewat satu surat?” kata salah satu perwakilan ahli waris.
Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno-Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, menegaskan pihaknya telah menempuh berbagai jalur administratif, termasuk menyurati pemerintah pusat hingga Presiden RI. Namun hingga kini, mereka merasa belum memperoleh perlindungan hukum yang adil.
“Kami melihat ada kecenderungan hak masyarakat adat diperlakukan seolah tidak memiliki nilai hukum. Padahal konstitusi jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Gugatan PTUN dan Perdata Disiapkan
Sebagai langkah hukum, pihak ahli waris resmi menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji legalitas keputusan pemerintah terkait status tanah negara tersebut.
Selain itu, gugatan perdata juga akan diajukan untuk menegaskan hak kepemilikan masyarakat adat atas tanah ulayat Ndonganeno Weribone.
Kasus ini kini mulai menjadi perhatian aktivis agraria dan pemerhati masyarakat adat karena dinilai dapat menjadi preseden berbahaya apabila negara dapat sewaktu-waktu mengubah status tanah adat tanpa proses pengakuan, verifikasi sejarah, dan persetujuan masyarakat setempat.
Bagi masyarakat Ndonganeno Weribone, perkara ini bukan sekadar soal hektar dan sertifikat.
Ini tentang identitas, sejarah leluhur, dan pertarungan mempertahankan hak hidup di atas tanah yang mereka yakini tidak pernah mereka lepaskan.(Red/Rilis)


















