Bandung,kicaunews.com – Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda oleh majelis hakim, Senin (6/4/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, mengatakan sidang akan kembali digelar pada pekan depan.
“Ya, ditunda. Senin depan (13 April),” kata Fidelis saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk melakukan konsultasi ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan hingga sidang berikutnya.
Fidelis menyebut pihaknya tidak keberatan atas penundaan tersebut. Ia berharap jaksa dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tidak keberatan. Harapannya jaksa bisa mempertimbangkan fakta persidangan,” ujarnya.
Diketahui, Resbob tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menyebut terdakwa menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian.
Perkara ini masih dalam tahap persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya.*
















