Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNews

Abaikan Anjuran Disnaker, Mantan Karyawan Gugat PT MPI Tbk ke PHI Jakarta Pusat

341
×

Abaikan Anjuran Disnaker, Mantan Karyawan Gugat PT MPI Tbk ke PHI Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Perselisihan antara mantan karyawan dengan PT MPI Tbk kini memasuki babak baru setelah tahap mediasi di tingkat bipartit dan tripartit tidak membuahkan kesepakatan, Eks Senior Manager HRGA Legal Compliance resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (18/02/26)

Mantan Senior Manager HRGA Legal Compliance menerangkan kepada awak media kasus ini bermula dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT MPI Tbk terhadapnya dengan tidak prosedural.

Example 300x600

“Saya di SP1 tanpa alasan yang jelas lalu kemudian saya sudah memberikan klarifikasi secara tertulis, kemudian PT. MPI Tbk langsung menonaktifkan saya, hal ini tentu sangat tidak prosedural menurut aturan hukum di Indonesia dan terkesan sewenang-wenang atau bisa dikatakan mereka menunjukan abuse of power terhadap karyawan seperti saya”. Jelasnya

Kuasa hukum Penggugat, Risman Harefa, S.H.,CPT.,CPLA menyatakan bahwa gugatan ini adalah langkah konstitusional kliennya sebagai warga Negara karena sebelumnya telah ada Surat Anjuran Nomor: e-0222/KT.03.03, pada tanggal, 21 Juli 2025 yang pada intinya, PT MPI Tbk direkomendasikan untuk mempekerjakan kembali Penggugat. Namun, hingga gugatan ini didaftarkan, anjuran tersebut belum dilaksanakan oleh pihak PT. MPI Tbk.

“Karena anjuran mediator tidak dilaksanakan oleh PT. MPI Tbk, maka pengajuan gugatan ke PHI merupakan langkah hukum yang sah untuk mencari kepastian hukum,” ujar Risman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses di persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menguji fakta-fakta yang ada secara adil dan menjadi pembelajaran bagi penegakan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Perkara ini telah resmi terdaftar di PHI Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan legal standing Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. MPI Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh mantan karyawannya tersebut. (Red)*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *