Kicaunews.com-
Posisi kepala jenazah laki-laki di sebelah selatan (atau kiri imam) saat dishalatkan, dengan asumsi kiblat di barat, adalah untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW agar imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah. Hal ini berbeda dengan jenazah perempuan yang posisi kepalanya disunnahkan di sebelah utara (sejajar imam di bagian pinggang/perut).
Alasan dan Ketentuan:
Sunnah Rasulullah SAW: Imam disunnahkan berdiri di dekat kepala jenazah laki-laki. Untuk memudahkan posisi ini (kiblat barat), kepala diletakkan di selatan (sebelah kiri imam), sedangkan jenazah perempuan di utara (sebelah kanan imam).
Menghadap Kiblat: Bagian tubuh jenazah yang diletakkan di posisi selatan/utara tetap diatur agar wajahnya menghadap ke barat (kiblat).
Perbedaan Mazhab: Meskipun pandangan umum (terutama di Syafi’i) membedakan posisi kepala laki-laki (selatan) dan perempuan (utara), beberapa pandangan lain atau kebiasaan masyarakat setempat mungkin berbeda, dan itu diperbolehkan.
Secara ringkas, posisi ini bertujuan untuk menghormati jenazah dan mengikuti tuntunan ibadah secara benar, di mana laki-laki dibedakan posisi kepalanya dengan perempuan saat dishalatkan.
Tentang hal ini Imam Bujairamy dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996), jilid II, halaman 536 mengutip keterangan dari Syekh Ali Syibramalisy, menyatakan:
وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ
Kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam—kaprahnya di sebelah kanan imam—berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun mayit perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini.
Adapun posisi imam berdiri saat menshalati mayit Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya menjelaskan:
وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ]
Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.
والله اعلم


















