Jakarta,kicaunews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah itu telah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, termasuk memperhatikan dinamika harga beras di pasaran.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i sesuai ketentuan agama.
BAZNAS mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.*


















