Bandung,kicaunews.com – Ancaman eksekusi terhadap SMAN 13 Bandung mendapat sorotan serius dari DPRD Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari menilai kasus ini menjadi peringatan agar Pemprov Jabar lebih cermat dalam mengelola aset pendidikan, khususnya status lahan sekolah.
SMAN 13 Bandung yang berlokasi di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung ini berada di bawah bayang-bayang eksekusi setelah ahli waris mengklaim tanah sekolah tersebut sebagai milik mereka.
Klaim itu didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali Nomor 653 PK/Pdt.G. Bahkan, papan plang sengketa telah dipasang di halaman sekolah dengan tulisan “Tanah Ini Milik Para Ahli Waris Nyi Mas Entjeh”.
Menanggapi kondisi tersebut, Zaini menilai persoalan ini menunjukkan kelalaian Pemprov Jabar dalam menata aset di wilayah administratifnya.
“Lagi-lagi dunia pendidikan kita khususnya Pemprov Jabar lalai menata kelola di wilayah administratif, salah satunya SMAN 13 Bandung terdampak dari peninjauan kembali,” ujar Zaini, Senin (9/2/2026).
Politisi PPP ini mengingatkan, persoalan aset sekolah sebenarnya sudah lama terdeteksi. Bahkan sebelum kasus serupa menimpa SMAN 1 Bandung, terdapat ratusan aset Pemprov Jabar yang berdiri di atas lahan bukan milik pemerintah provinsi.
“Saya hanya ingin mengingatkan, sejak awal sebelum kejadian SMAN 1 Bandung, ada 128 aset Provinsi Jawa Barat di tanah yang bukan milik Pemprov, termasuk ada SLB, SMAN, SMKN itu yang semestinya harusnya ditata kelola dengan seksama, terutama di wilayah hukum,” tegasnya.
Menurut Zaini, lemahnya pengelolaan dan inventarisasi aset berpotensi memicu sengketa berulang yang merugikan dunia pendidikan. Ia menilai Pemprov Jabar harus memastikan kepastian hukum seluruh aset sekolah agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
“Sehingga kejadian SMAN 1 atau SMAN 13 tidak terjadi di sekolah lain, kepastian hukum, dari mulai status tanah, kepastian hukum terus wilayah administrasi lainnya,” katanya.
Zaini pun mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk lebih teliti dan proaktif melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset sekolah, terutama yang berkaitan dengan status lahan dan aspek hukum.
“Harusnya Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan betul-betul menginventarisir sehingga dari kejelian itu kita bisa memproteksi,” pungkasnya.*


















