Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Program PTSL 2021 Desa Leuwigede Diduga Sarat Manipulasi dan Pungli, Warga Tuntut Transparansi Pemerintah Desa

728
×

Program PTSL 2021 Desa Leuwigede Diduga Sarat Manipulasi dan Pungli, Warga Tuntut Transparansi Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indramayu,Kicaunews.com- Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan. Program yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya ringan dan proses jelas ini justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) dan praktik manipulasi oleh oknum pemerintah desa.

 

Example 300x600

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengungkapkan bahwa selama proses PTSL berlangsung, mereka dibebani biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Salah satu narasumber berinisial MT mengatakan bahwa dari 170 orang warga diminta membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat mengikuti program, padahal ketentuan tersebut tidak tercantum dalam aturan resmi PTSL. “Kami disuruh bikin AJB dulu, katanya wajib. Padahal itu tidak dianjurkan dalam ketentuan PTSL,” ujar MT.

 

Menurut keterangan warga, pungutan yang diterapkan oleh oknum aparat Desa Leuwigede bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta, tergantung objek dan kondisi tanah. Bahkan, beberapa warga mengaku dimintai biaya hingga Rp8 juta untuk pembuatan sertifikat, namun hingga kini dokumen tersebut tak kunjung diterima.

 

“Bayarnya sampai jutaan, tapi sertifikatnya belum jadi sampai sekarang. Warga sudah menunggu bertahun-tahun,” tambah MT.

 

Selain pungutan yang tidak wajar, warga juga menyoroti kurangnya transparansi pemerintah desa terkait perkembangan proses sertifikasi. Tidak ada penjelasan resmi mengenai keterlambatan, alur pengurusan, ataupun penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat. Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan warga, terutama bagi mereka yang sudah menyerahkan seluruh persyaratan sejak 2021.

 

Sejumlah warga pun meminta Kepala Desa (Kuwu) Leuwigede untuk turun tangan memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL. Masyarakat berharap pemerintah desa bersikap terbuka dan memastikan sertifikat yang dijanjikan segera diselesaikan.

 

Warga juga meminta pihak berwenang, khususnya Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses PTSL 2021 di Desa Leuwigede, termasuk aliran dana dan mekanisme pengumpulan biaya yang terjadi di lapangan. Mereka menilai bahwa pengusutan kasus ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

 

Program PTSL, yang digagas pemerintah pusat, bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah warga dengan biaya terjangkau. Namun, dugaan adanya pungli dan manipulasi di tingkat desa justru mencederai tujuan awal program tersebut dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Leuwigede belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli dan keterlambatan penyelesaian sertifikat tersebut. (Bd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *