Madina. Kicaunews. Com – Dikawasan hutan lindung ( HL). Desa Rantau Panjang kecamatan muara batang gadis( MBG) kabupaten Mandailing Natal. Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi sorotan utama, meskipun sudah berulang kali ditertibkan oleh tim gabungan, praktik ilegal ini masih terus berlangsung,
“Ironisnya lagi, praktek Haram tersebut menggunakan alat berat untuk menggali dan memproses material tambang secara masif yang akan merusak lingkungan dan mengancam ekosistem hutan lindung( HL) sininjaon yang kaya akan keanekaragaman hayati,
” Bisa dibilang, pertambangan emas tanpa izin( PETI) yang berlokasi di wilayah administrasi desa rantau panjang kecamatan muara Batang gadis( MBG) kabupaten Mandailing Natal(MADINA). Ini tampaknya sangat kebal hukum,
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu. Tim gabungan juga pernah menertibkan alat -alat berat tersebut, Namun. Alih -Alih mendapatkan efek jera dari penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan, “PARA CUKONG” sampai hari ini terus melakukan aktivitas Mereka untuk menggaruk perut bumi secara ilegal menggunakan alat berat,
” Masyarakat mengkungkapkan, pertambangan ilegal ini bukan barang baru, berbagai pihak telah mengetahuinya, Namun. Hingga saat ini belum ada tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum( APH). ” Tidak mungkin alat berat bisa masuk kehutan Lindung( HL) jika tidak didukung oleh pihak -pihak tertentu, “ungkapnya,
“Ridwan Lubis”


















