Madina, Kicaunews. Com -Aktivitas pertambangan emas tanpa izin( peti) di desa bandar panjang tuo kecamatan muara siponggi kabupaten Mandailing Natal( Madina) kian meresahkan. Desa yang dulunya rimbun dan asri, kini menghadapi kerusakan Lingkungan serius,
” Informasi dari seorang warga senin( 22/9/2025) yang enggan disebutkan namanya. Kerusakan alam sudah mengancam sumber penghidupan tradisional, mulai dari sungai tempat mencari ikan hingga kebun yang kini tertimbun longsor,
” Dulu anak -anak kami diajarkan menjaga sungai dan hutan. Sekarang semua sudah rusak, masa depan generasi kami suram, katanya.
Aktivitas peti ini melanggar sejumlah regulasi, antara lain pasal 158 Undang -Undang No 3/ 2020. Tentang minerba yang mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milliar. Selain itu, Undang -Undang No 32 / 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang – undang No 6 / 2014 tentang desa.
” Memungkinkan pemberhentian kepala desa yang menyalahgunakan jabatan, jika terbukti ada gratifikasi atau aliran uang pelaku dapat dijerat UU tipikor.
Kerusakan sungai dan hutan diperkirakan menimbulkan biaya pemulihan besar dan kehilangan pendapatan negara dari pajak serta royaliti. Warga juga terancam kehilangan mata pencaharian tradisional.
“Ridwan Lubis”

















