TANGSEL, KICAUNEWS.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terkait pembatalan kerja sama pengelolaan sampah, meski Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, telah menyatakan secara terbuka bahwa perjanjian tersebut dibatalkan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menekankan bahwa keputusan lisan yang disampaikan Bupati Pandeglang belum dapat dijadikan dasar hukum.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Pandeglang. Kita sudah menandatangani MoU. Kalau mereka, karena satu dan lain hal, tidak melanjutkan, ya itu hak mereka. Tapi saya masih menunggu surat resminya,” kata Benyamin dalam keterangan pers, Rabu (03/09).
Benyamin menjelaskan, pembatalan sepihak tanpa dokumen tertulis tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 25 Juli 2025 lalu merupakan kesepakatan resmi kedua belah pihak.
“Jadi, saya masih menunggu surat tertulisnya dari Pemkab Pandeglang,” tegasnya.
Lebih jauh, Benyamin mengingatkan bahwa kerja sama pengelolaan sampah tersebut telah mendapat restu DPRD Tangsel. Karena itu, jika pembatalan benar-benar dilakukan, Pemkot Tangsel berkewajiban menyampaikan pemberitahuan dan berdialog kembali dengan legislatif.
“Paling tidak, DPRD harus diberitahu,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memastikan pihaknya sedang memproses pengiriman surat resmi pembatalan ke Pemkot Tangsel.
“Hari ini juga kami akan langsung berproses melakukan berbagai tahapan, karena ini kerja sama dua pihak. Jadi pembatalan pun harus dilakukan secara resmi oleh kedua belah pihak. Insyaallah hari ini akan kami lakukan,” kata Dewi. (HM/TIM)


















