PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM-Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara resmi membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Keputusan tersebut diumumkan Bupati pada Minggu (31/08), setelah mendapat desakan dari banyak pihak, terutama dari ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Al Bantani.
“Iya, dibatalkan. Ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen. Pertimbangan utama kami adalah menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah,” kata Dewi Setiani kepada wartawan.
Dewi menegaskan, dengan pembatalan kerja sama ini, Pemkab Pandeglang akan fokus menangani persoalan sampah lokal, tanpa menambah beban lingkungan dari luar daerah.
“Dengan keputusan ini, polemik rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel resmi berakhir. Pemkab Pandeglang akan memperkuat pengelolaan sampah yang berasal dari wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Terpisah, Mahasiswa Magister Studi Agama-Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Deni Iskandar, menilai langkah Bupati Pandeglang sudah tepat.
“Jika tidak dibatalkan, masyarakat bisa murka, terlebih momentum politik nasional saat ini sedang panas-panasnya,” ujarnya.
Meski demikian, Deni menekankan pentingnya langkah administratif untuk memperkuat keputusan tersebut.
“Selain pernyataan di publik, Pemkab Pandeglang juga perlu mengeluarkan surat resmi. Hal ini penting agar masyarakat semakin yakin, apalagi MoU ini melibatkan dua pihak, Pandeglang dan Tangsel,” jelasnya.
Lebih jauh, Deni mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten turut bertanggung jawab dalam persoalan sampah di wilayahnya.
“Soal sampah ini memang masih jadi masalah. Banyak TPA di Banten yang overload, salah satunya di Tangsel. Pandeglang juga pernah kena sanksi administratif. Pemprov jangan hanya cuci tangan, tapi harus menyiapkan langkah strategis, misalnya membangun TPA terpadu untuk delapan kabupaten/kota dengan basis pengelolaan, bukan sekadar pembuangan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Pandeglang sebelumnya telah menandatangani kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel.
Dalam kesepakatan itu, sampah dari Tangsel akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong.
Kerja sama tersebut muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkab Pandeglang terkait pengelolaan TPA Bangkonol yang masih menggunakan sistem open dumping.
Namun, rencana itu menuai penolakan dari masyarakat sekitar serta mahasiswa. Selain aksi protes dari warga Bangkonol, penolakan juga datang dari Abuya Muhtadi Al Bantani yang secara resmi menyurati Pemkab Pandeglang untuk membatalkan kerja sama tersebut. (HM/AMD)


















