Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsParlemenPolitik

Mengapa Pandeglang Mau Jadi Tong Sampah?

1416
×

Mengapa Pandeglang Mau Jadi Tong Sampah?

Sebarkan artikel ini
Lokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang. Tempat ini, adalah tempat pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan. Ini dilakukan Pemkot Tangsel setelah Pemkab Pandeglang Melakukan Kerjasama yang tidak sehat.
Example 468x60

PENDAPAT, KICAUNEWS.COM– Impor sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kabupaten Pandeglang memicu gejolak warga, hal itu dikarenakan, disatu sisi bisa menjadi tambang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang, di sisi lain dapat menjadi jebakan lingkungan atau bahkan pintu masuk dari perilaku korupsi.

Tanpa transparansi, kesiapan teknis, dan partisipasi publik, kebijakan ini hanya akan memperburuk masalah yang sebenarnya ingin diatasi. Sampah di negeri ini Banten khususnya, bukan sekadar limbah fisik, ia adalah limbah kebijakan, limbah kesadaran, dan limbah kepemimpinan. Di balik gunungan sampah plastik dan organik, tersembunyi jejak ketidakseriusan Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam melakukan penataan terhadap sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Example 300x600

Transfer Sampah, Transfer Masalah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, secara resmi telah merilis informasi adanya dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, pada 21 April 2025 lalu. Ditengah situasi adanya skandal korupsi proyek pengelolaan sampah dengan nilai hampir 76 miliar, yang berujung pada dugaan korupsi yang belum hilang itu.

Pemerintah Kota Tangsel justru sibuk membuat kebijakan dalam bentuk kerjasama antar daerah, dengan cara membuat kebijakan pemindahan sampah ke kabupaten Pandeglang.

Pada saat Tempat Penampungan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangsel overload oleh sampah dan dikelola seadanya, solusinya bukan membangun sistem baru, melainkan memindahkan masalah ke Pandeglang.

Pertanyaannya sederhana: kenapa harus dipindah? Jawabannya pedih, karena Pemerintah Kota Tangsel sendiri telah gagal menyelesaikan masalahnya sendiri. Bukannya menata ulang sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mereka memilih jalan pintas: buang ke daerah yang lebih lemah tawar-menawarnya, dan posisi Pandeglang ini menjadi sasaran dan korban sampah, akibat dari kebingungan dari Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sendiri, dalam meningkatkan PAD di Pandeglang.

Hal ini seolah-olah, wilayah dengan indeks pembangunan rendah merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik) Banten 2023 itu pantas dijadikan tempat buangan, asal diberi kompensasi. Lebih menyakitkan lagi, pemindahan ini dibungkus narasi ‘kerja sama antar daerah’ dan ‘peningkatan PAD’. Jika kita melihat realitas, maka sejatinya, soal sampah ini mutlak adalah soal transfer beban ekologis dari kota kaya ke kabupaten yang bahkan belum mampu menyelesaikan sampahnya sendiri. Bagi penulis, ini bukan kolaborasi, ini kolonialisasi lingkungan dengan dalih birokrasi.

Seret Sampah, PAD Jadi Dalih

Berdasarkan data dari banyak sumber,
Wakil Bupati Pandeglang secara gamblang dan tanpa beban serta tanpa punya rasa malu bicara dipublik bahwa, “Untuk per hari akumulasinya dari Tangerang Selatan sekitar 300 sampai dengan 500 ton, tapi inikan baru targetan. PAD Rp 9 miliar kalau targetan 500 ton perhari bisa terpenuhi pengiriman dari Tangerang Selatan,” demikian Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi itu bicara.

Dengan dalih kerja sama antar daerah dan janji kompensasi miliaran rupiah, Pandeglang bersedia menerima 500 ton sampah per hari bukan dari warganya sendiri, tapi dari kota dengan APBD jauh lebih besar.

Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong Kabupaten Pandeglang. Bau bangke dan bau busuk.

Pertanyaannya: kenapa mau? Jawaban formalnya mudah ditebak: ada anggaran masuk, ada perbaikan TPA, dan ada potensi peningkatan PAD. Tapi ini jelas adalah sebuah jawaban yang lebih jujur tak akan seindah itu. Pandeglang menerima sampah bukan karena siap, melainkan karena lemah. Tentu lemah dalam keberpihakan terhadap warga.

Sampah Kiriman, Risiko Ikutan.

Mari bicara apa adanya: ini bukan kerja sama, ini penyerahan ruang hidup. Pandeglang belum selesai menyelesaikan persoalan sampah lokal, truk sampah masih terbatas, pengangkutan belum menjangkau seluruh kecamatan, dan pengelolaan TPA Bangkonol kecamatan Keroncong Kabupaten Pandeglang itu masih menggunakan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan dan juga dilarang oleh Undang-Undang.

Namun justru di tengah keterbatasan itu, pemerintah daerah malah membuka gerbang selebar-lebarnya bagi sampah impor dari kota tetangga yang kaya. Apakah hanya karena kompensasi Rp40 miliar selama tiga tahun, pemerintah daerah bersedia menukar udara bersih dengan bau menyengat, tanah subur dengan limbah, dan kesehatan warganya dengan risiko jangka panjang?

Jika iya, maka ini bukan keputusan strategis, tapi kompromi yang merusak martabat kebijakan publik. Tentu saja, dalam hal ini, Pandeglang sendiri sedang menghadapi ujian besar. Jika pemerintah daerah tidak membatalkan atau setidaknya mengevaluasi ulang kerjasama ini secara terbuka, maka yang diterima bukan hanya sampah dari Kota Tangsel, akan tetapi juga dampaknya yang menumpuk dan tak bisa didaur ulang.

Warga dibiarkan bingung, tanpa edukasi dan fasilitas yang memadai. Sementara itu, kebijakan hanya hadir di atas kertas, tak berakar di lapangan. Padahal dampaknya nyata: banjir karena saluran mampet, udara yang kotor hingga air tercemar. Kebijakan yang menyangkut ruang hidup seharusnya melibatkan warga. Tapi dalam kasus penerimaan
sampah dari Tangsel ke Pandeglang, justru yang terjadi adalah kebalikannya.

Kesepakatan dibuat di ruang tertutup, sementara warga hanya jadi penonton, atau lebih tepatnya menjadi korban. Belum lagi potensi korupsi yang akan terjadi kedepan, jika awalnya saja, publik tidak dilibatkan secara menyeluruh. Ini bukan lagi soal siapa yang membuang, tapi siapa yang membiarkan. Jika publik hanya menonton dan abai terhadap proses pengawasan-nya, maka sampah dan potensi korupsi akan menjadi warisan paling busuk yang ditinggalkan.

Doni Nuryana
Penulis adalah, Koordinator Divisi Advokasi dan Penggalangan, LAFADZ Nusantara Center.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *