Kendal,Kicaunews.com-Suatu langkah yang sangat positif dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal karena mulai dari Bulan Agustus 2025 , semua bidan bisa membuka praktik mandiri dengan sistem berkelompok.
Keputusan tersebut membawa kegembiraan bagi para bidan karena setelah hampir sembilan tahun mereka tidak bisa membuka praktik mandiri dan akhirnya sekarang sudah bisa kembali walaupun dengan sistem yang berbeda-beda yaitu berkelompok.
Pihak Pemerintah juga sudah melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas larangan praktik mandiri yang sudah ditetapkan sejak 2016 yang lalu, untuk itu Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari sudah mengizinkan dan menandatangani kebijakan tersebut sehingga para bidan saat ini bisa kembali membuka praktik mandiri walaupun dengan sistem berkelompok.
Lebih lanjut dulu larangan tersebut diterapkan karena tingginya angka kematian ibu dan bayi yang terjadi diluar fasilitas kesehatan pertama maupun di rumah sakit, namun yang terjadi di lapangan walaupun praktik mandiri dilarang tetap aja angka kematian tak menunjukkan penurunan signifikan sehingga kedepannya izin praktik bidan bisa dilakukan kembali.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay saat dikonfirmasi, Sabtu (26/07/2025) mengatakan bahwa sebentar lagi Pemerintah Kabupaten Kendal resmi mengizinkan kembali praktik mandiri bidan dengan sistem kelompok namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi juga oleh para bidan yang akan menjalankan praktik secara mandiri dengan cara disaat ada persalinan dalam satu tempat tersebut harus ada dua bidan lainnya sehingga dalam lokasi tersebut ada bidan lain juga yang siap untuk membantu sehingga diharapkan semuanya bisa berjalan dengan lancar, ungkapnya.
Dengan adanya syarat tiga bidan dalam satu lokasi bisa lebih cepat dalam membagi tugas jika ada situasi yang darurat dan pasien segera bisa mendapatkan pertolongan pertama sehingga bisa bekerjasama dengan baik seperti satu bidan menangani pasien, satu lagi menghubungi pihak rumah sakit dan yang satu mempersiapkan semua hal-hal yang diperlukan, ungkapnya.
Dari perwakilan bidan ada Siti Fatonah selaku Wakil Ketua 1 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kendal sangat mendukung dan menyebut bahwa keputusan ini sudah sejalan dengan regulasi nasional serta memberikan kepastian hukum bagi para bidan.
Dengan adanya kegiatan ini nantinya pengurus lama akan melaporkan pertanggungjawaban periode yang lama dan akan terpilihnya pengurus yang baru periode 2023 – 2025.
Terkait untuk membuka praktik mandiri bidan pihaknya berharap Bupati dan Dinas Kesehatan bisa merevisi peraturan yang lalu berkaitan dengan pertolongan pertama persalinan di bidan praktik mandiri yang dari tahun 2016 sampai saat ini semua persalinan ditolong oleh pihak puskesmas atau rumah sakit.
Dengan adanya peraturan dari Menteri Kesehatan bahwa bidan juga boleh menolong dalam persalinan , para bidan mengharapkan bisa dikembalikan pertolongan persalinan di Kabupaten Kendal ke praktik mandiri bidan dengan peraturan yang sudah diterapkan, ungkapnya.
Semoga dengan adanya izin praktik bidan secara mandiri ini bisa membantu masyarakat yang rumahnya jauh dari Puskesmas atau Rumah Sakit agar segera bisa mendapatkan pertolongan pertama agar semuanya bisa selamat, sehat dan lancar.
(Novi)


















