Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNews

BUMDes Di Kabupaten Pangandaran Di Duga Lemah Dalam Pengelolaan

1048
×

BUMDes Di Kabupaten Pangandaran Di Duga Lemah Dalam Pengelolaan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Pangandaran-kicaunews.com,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2021. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat Desa.

BUMDes adalah lembaga usaha yang dimiliki oleh Desa dan berfungsi sebagai penggerak perekonomian di tingkat Desa. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes agar dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi dalam Pembangunan Ekonomi Desa.

Example 300x600

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya menjadi solusi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Desa. Dengan anggaran yang dialokasikan, BUMDes diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan warga melalui berbagai program dan kegiatan ekonomi yang berbasis Desa. Namun, kenyataannya masih banyak BUMDes yang belum dikelola dengan baik.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, kembali angkat bicara. Melalui penelusuran yang dilakukan oleh anggotanya di wilayah Jawa Barat, ia mengungkapkan fakta mengejutkan.

Di Kabupaten Pangandaran, misalnya, hampir di seluruh kecamatan, BUMDes belum dikelola dengan maksimal. Bahkan, ada BUMDes yang bangunannya sudah ada, namun kegiatan yang dijalankan terbilang minim dampaknya bagi masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan Anggaran Desa yang seharusnya bisa meningkatkan ekonomi lokal.

Masalah Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

Menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “Badan Usaha Milik Desa dibentuk untuk mengelola sumber daya ekonomi yang ada di Desa dan dapat berbentuk badan usaha yang bergerak di sektor perekonomian.” Namun, keberhasilan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh keberadaan bangunan atau fasilitas, tetapi juga oleh pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan, “Pemerintah Desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran, termasuk anggaran untuk BUMDes.” Laporan tersebut harus diaudit oleh Inspektorat dan menjadi dasar evaluasi kinerja serta transparansi dalam pengelolaan anggaran Desa.

Pertanyaan Besar: Kenapa BUMDes Belum Teraudit???

Meski ada ketentuan yang jelas tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, kenyataannya banyak BUMDes yang belum diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat. Padahal, menurut Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, “Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan pengauditan terhadap pengelolaan keuangan Desa, termasuk BUMDes.”

Audit oleh Inspektorat sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran Desa digunakan secara efektif dan efisien, serta untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat Desa.

“Jika BUMDes tidak diaudit dengan benar, maka potensi besar untuk meningkatkan ekonomi Desa melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan sia-sia. Kami mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit terhadap semua BUMDes di Kabupaten Pangandaran,” ujar seorang anggota Tim Media yang turut melakukan penelusuran.

Dengan adanya audit yang menyeluruh dan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi Desa, serta memastikan Dana yang dialokasikan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara tepat.
***NZ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *