Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaTNI

Den Intel Kodam III/Siliwangi Amankan 7 Orang Terkait Peredaran Obat Terlarang Tipe G di Bandung

242
×

Den Intel Kodam III/Siliwangi Amankan 7 Orang Terkait Peredaran Obat Terlarang Tipe G di Bandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen (Den Intel).
Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (Tipe G) di wilayah Kota Bandung, tim Den Intel bergerak cepat melakukan operasi penertiban di lapangan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penindakan dilakukan di kawasan sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin, Senin (6/4/2026).

Example 300x600

Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi di Jalan Sumatra No. 37, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi, Fahrisal Efendi Sinaga, didampingi Wakil Komandan Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan dan penertiban (Pam Tubuh) yang ditingkatkan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang terduga pengedar diketahui berasal dari Aceh, yakni Ulul (22) dan Muhammad Balia (27). Sementara lima orang lainnya diduga sebagai pengguna, yaitu Billy, Agun (28), Muhammad Aksal (24), Rufaldo (26), dan Muhammad Hendri Permana.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras kategori Tipe G. Jenis obat yang diamankan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Eksimer, serta Double Y yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi di lapak pinggir jalan.

Berdasarkan keterangan para pelaku, aktivitas penjualan dilakukan dengan cara mangkal di lokasi tertentu serta melayani transaksi secara langsung maupun sistem cash on delivery (COD).

Operasional berlangsung setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB dengan omzet diperkirakan mencapai Rp2.500.000 per hari. Kegiatan tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu bulan.

Wakil Komandan Den Intel menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal serupa di wilayah Kodam III/Siliwangi.

Selanjutnya, dua orang terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara lima orang lainnya masih dalam proses pendalaman.

Kodam III/Siliwangi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bandung dan sekitarnya. *

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *