Bandung,kicaunews.com – Polisi mengamankan enam orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial A di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Maret 2026 dan diduga berkaitan dengan penarikan paksa kendaraan dari debitur yang menunggak cicilan.
Korban A diketahui merupakan anggota komunitas Bandung Anti Matel. Ia awalnya berniat membantu rekannya yang kendaraannya diduga ditarik paksa oleh para debt collector.
“Karena ada penarikan yang menurut korban tidak sesuai dengan ketentuan, korban kemudian mendatangi kelompok debt collector dan di situ terjadi perselisihan paham,” ujar Anton, Kamis (12/3/2026).
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terjadi keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan alat pemukul oleh para pelaku.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Tadi malam kami mengamankan enam orang yang ada kaitannya dengan peristiwa pengeroyokan tersebut,” kata Anton.
Saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka dan masih mendalami kasus tersebut.
“Apabila alat bukti sudah cukup, maka akan kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. *


















