Bandung,kicaunews.com — Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk Implementasi KUHAP Baru bagi Advokat yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Kayla Hotel Bandung, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri anggota KAI DPD Jawa Barat, Dr. Parlindungan Banjarnahor, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Badega Garuda Sakti.
Diskusi menghadirkan narasumber Ketua DPC KAI Kota Bandung Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., serta Hakim Tinggi pada peradilan umum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H. Adapun Ketua DPD KAI Jawa Barat Deny MR Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLM., CCD hadir sebagai keynote speaker.
Dalam pemaparannya, Syahrul Machmud menyebutkan bahwa KUHAP baru membawa perubahan dalam menata posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurut dia, aturan tersebut menegaskan peran advokat sebagai aktor aktif dan strategis dalam setiap tahapan proses hukum.
“Pengaturan hak advokat dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan serta memastikan proses peradilan berjalan objektif dan berkeadilan,” kata Syahrul.
Ia menambahkan, peran advokat dalam KUHAP baru ditempatkan setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai dengan prinsip due process of law.
Sementara itu, Parlindungan Banjarnahor menilai kegiatan diskusi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman advokat terhadap perkembangan hukum acara pidana.
Menurut dia, advokat perlu terus memperkuat kapasitas intelektual serta sinergi dalam penegakan hukum, khususnya setelah adanya pembaruan KUHAP dan KUHP.
“Proses hukum harus tetap mengedepankan profesionalisme serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Parlindungan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan buka puasa bersama yang menjadi ajang mempererat silaturahmi dan soliditas antaradvokat. *


















