Bandung,kicaunews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan melanjutkan sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa streamer Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di PN Bandung, Senin (9/3/2026).
Dengan putusan tersebut, keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak menghentikan proses persidangan. Majelis hakim menilai PN Bandung tetap memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Pada intinya, Pengadilan Negeri Bandung berhak untuk mengadili perkara ini dan persidangan dilanjutkan ke pokok perkara,” kata Sukanda usai persidangan.
Pada sidang berikutnya, jaksa berencana menghadirkan sekitar delapan orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari saksi fakta yang mengetahui unggahan terdakwa di media sosial serta saksi ahli, termasuk ahli forensik.
Menurut Sukanda, sebagian saksi merupakan pihak yang mengetahui langsung konten yang diunggah terdakwa melalui kanal YouTube miliknya. Konten tersebut diduga mengandung ujaran kebencian yang menyasar suku Sunda.
“Sebagian saksi adalah yang mengetahui unggahan tersebut, termasuk yang memahami konteks bahwa konten itu menyasar suku Sunda,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui kanal YouTube miliknya. Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara hingga empat tahun.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan menyatakan tempat kejadian perkara atau locus delicti berada di Surabaya. Selain itu, mereka menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur tindak pidana siber.
Namun, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan tetap melanjutkan persidangan di PN Bandung. Jaksa beralasan terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat dan sebagian besar saksi berada di wilayah Bandung. Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Giawa Fidelis, menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Perbedaan pandangan antara penasihat hukum, jaksa, maupun majelis hakim merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan,” kata Fidelis.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji apakah dakwaan yang diajukan jaksa telah memenuhi syarat materiil.
Menurutnya, dalam nota keberatan sebelumnya tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa bersifat prematur dan kabur atau obscure.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti unsur akibat yang dinilai belum terpenuhi dalam dakwaan terhadap kliennya.
“Kami akan melihat dari keterangan para saksi apakah benar terdapat akibat sebagaimana yang dimaksud dalam delik tersebut,” ujarnya.
Dalam persidangan mendatang, tim penasihat hukum juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk saksi fakta dan saksi ahli, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Le*)


















