Tangerang, Kicaunews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial T.A.R (28) pada desember 2025, di wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Curug menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di Jalan Parigi, Desa Sukabakti. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Reskrim Polsek Curug melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.
“Petugas kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri dan dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu siap edar,” ujar Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K. kepada media, Selasa (20/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong atau alat hisap sabu dengan 2 pipet, 4 buah sedotan plastik warna putih yang telah dipotong, serta 1 bungkus plastik klip bening berisi 12 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,2 gram.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Curug guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Polsek Curug mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan 110 demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.


















