Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

DR HM Suaidi,M Ag : Pentingnya Memahami Peran Imam dan Makmum dalam Sholat

159
×

DR HM Suaidi,M Ag : Pentingnya Memahami Peran Imam dan Makmum dalam Sholat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com-
Memahami peran imam dan makmum itu sangat penting untuk kekhusyukan, keabsahan, dan keberkahan salat berjamaah, di mana imam perlu bijaksana menyesuaikan bacaan dan gerakan dengan kondisi makmum (lemah, tua, anak-anak), sementara makmum wajib mengikuti imam dengan sempurna, tidak mendahului, merapatkan barisan, serta memahami makna “Aamiin” dan kewajiban membaca Fatihah, menciptakan harmoni ibadah yang mencerminkan persatuan dan kepekaan sosial.
Namun adahal yang perlu dipahami antara Imam dan Makmum.
Ketika shalat, entah karena faktor apa, terkadang Imam lupa tahiyat awal dan langsung berdiri rakaat ketiga. Ketika sudah di posisi berdiri baru ingat belum tahiyat awal. Dalam keadaan seperti itu, bolehkah duduk untuk melakukan tahiyat awal ?

Mengikuti petunjuk hadits riwayat Mughirah bin Syu’bah ra, bila mengalami kasus seperti itu, belum tahiyat awal tapi terlanjur berdiri, maka kita tidak boleh kembali duduk apabila terlanjur tegak berdiri.

Example 300x600

إذا قامَ أحدُكم منَ الرَّكعتينِ فلم يستتمَّ قائمًا فليجلِس، فإذا استتمَّ قائمًا فلا يجلِسْ ويسجدُ سجدتيِ السَّهوِ

Bila salah satu dari kalian berdiri dari rakaat kedua dan belum sempurna tegak berdiri, maka duduklah (untuk membaca tahiyat awal); dan bila telah sempurna tegak berdiri, maka jangan duduk, dan sujudlah dua kali sebagai sujud sahwi.” (HR Ibnu Majah).

Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya dalam kitab Safînatus Shâlah menjelaskan, kembali duduk dalam persoalan di atas justru membatalkan shalat. Beliau menjelaskan:

الحادي عشر قطع ركن من أركانها الفعلية لاجل سنة، كمن قام للتشهد الأول، ثم عاد له عالما عامدا

Pembatal shalat ke-11 adalah memutus rukun dari rukun shalat yang berupa aktivitas fisik karena melakukan kesunnahan, seperti orang yang berdiri lupa tidak  melakukan tasyahud (tahiyat) awal, kemudian dia sengaja kembali lagi untuk melakukannya, padahal tahu bila kembali duduk lagi itu tidak boleh. (Abdullah bin Umar bin Yahya, Safînatus Shâlah, [Kediri, Hidayatul Mubtadiaat], halaman 15).

Penjelasan di atas berlaku bila shalat dilakukan sendiri atau menjadi imam.

Menjadi persoalan ketika imam terlanjur berdiri namun kemudian kembali duduk untuk membaca tahiyat awal. Mungkin ia tak tahu bahwa kembali tersebut tak boleh, dalam hal ini, makmum tidak boleh ikut kembali. Ia harus tetap dalam posisi berdiri. (Said Baâsyin, Busyral Karîm, juz I, halaman 106).

Muga bermanfaat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *