Jakarta, Kicaunews.com
– Sejumlah tokoh muda dan mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bekasi menyuarakan keprihatinan atas rencana Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi, Ayi Nurdin, mencalonkan diri kembali sebagai komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2026-2031. Mereka mendesak Ayi Nurdin agar fokus membina umat, serta menjaga marwah organisasi NU.
Sebaiknya Ayi Nurdin urus Fokus sebagai Ketua PCNU atau pilih Baznas Kota Bekasi karena tidak sesuai etika, masa sebagai Komisioner Baznas dia memberikan bantuan ke NU yang notabenenya dia Ketua PCNU.
KH Wawan G, selaku salah satu Rois PRNU di Kecamatan Pondok Melati mengungkapkan bahwa peran Ketua PCNU sangat vital dan membutuhkan
“Ketua PCNU itu jabatan khidmat (pelayanan) umat yang besar amanahnya. Cukup Ayi Nurdin melayani dan membina warga NU. Urusan teknis pengelolaan zakat di BAZNAS sebaiknya dipercayakan kepada pihak lain yang lebih kompeten, demi menjaga marwah dan netralitas NU,” ujar nya
Kritik serupa disampaikan oleh KH Syamsul , tokoh NU Kecamatan Pondok Gede ,” Ia khawatir rangkap jabatan dapat mengurangi fokus kepemimpinan Ayi Nurdin.
Karena tidak ada Ketua PD Muhammadiyah atau Ormas lain yang merangkap menjadi Komisioner Baznas.
“Kami butuh ketua NU yang all out mengurus jam’iyah dan jamaah. BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang juga sibuk. Sebaiknya beliau memilih salah satu fokus saja,” kata nya
Ayi Nurdin saat ini menjabat sebagai Ketua PCNU Kota Bekasi masa khidmat 2024-2029. Sebelumnya, ia merupakan salah satu Wakil Ketua di kepengurusan BAZNAS Kota Bekasi periode 2021-2026 yang akan berakhir.
Proses Seleksi Komisioner BAZNAS Kota Bekasi Berlangsung
Desakan para tokoh muda NU muncul di tengah berlangsungnya proses seleksi calon komisioner BAZNAS Kota Bekasi periode 2026-2031. Pemerintah Kota Bekasi, melalui Panitia Seleksi (Pansel), telah membuka pendaftaran dan saat ini memasuki tahapan evaluasi administrasi serta wawancara.
Proses seleksi ini bertujuan menjaring lima pimpinan terbaik yang akan mengelola zakat di Kota Bekasi selama lima tahun ke depan. Para calon pimpinan yang mendaftar harus memenuhi berbagai persyaratan ketat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011, termasuk syarat tidak menjadi anggota partai politik dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.


















